Harapan Kepada Parlemen

  Kamis, 03 Oktober 2019 - 14:02:57 WIB   -     Dibaca: 746 kali

Tulisan Tomy Michael berjudul Harapan Kepada Parlemen dimuat dalam Harian Media Indonesia 3 Oktober 2019.

Mungkinkah kita mengharapkan kesempurnaan dalam parlemen baru? Mungkin dan itu adalah hak kita sebagai warga negara yang telah melakukan alienasi sepenuhnya atau sebagian dalam pemilihan umum lalu. Dari beberapa hal tersebut, saya juga melakukan alienasi sepenuhnya dalam rentang waktu tertentu agar pihak yang saya inginkan merasa memiliki kontrak sosial dengan diri sendiri. Selain alienasi sepenuhnya, saya juga melakukan alienasi sebagian dalam hal-hal tertentu misalnya keamanan yang diberikan negara setelah melakukan pembayaran pajak.

Dalam perspektif hukum, suatu negara tidak akan bisa sempurna kecuali dipimpin para dewa (Jean-Jacques Rousseau) dan artinya itu adalah hal yang tidak mungkin. Bahkan ada suatu pemikiran yang mengatakan bahwa pemerintahan berdasarkan konstitusi hanya bersifat sebagai pencegah untuk tidak berubah ke bentuk pemerintahan yang lebih buruk atau bisa jadi pembuka jalan untuk bentuk pemerintahan lainnya.

Kemudian harapan apakah yang saya inginkan dari wajah baru di parlemen? Satu hal yang pasti adalah keobjektifan dalam menilai suatu permasalahan dan kebijaksanaan dalam bertindak. Misalnya dalam merancang suatu undang-undang maka landasan filosofis sangatlah penting dan tidak banyak pasal yang tertulis “cukup jelas”. Undang-undang tidak sekadar dibuat berdasarkan kebutuhan karena tidak seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang wajib sesuai Pancasila dan tetap mengutamakan tujuan hukum terkini yaitu keadilan hukum, kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keekonomisan hukum). Di dalam merumuskan harus memiliki ketepatan waktu karena adakalanya rancangan undang-undang memakan waktu yang lama untuk diundangkan dengan argumen tidak mendesak.

Rancangan wajib bersifat lex ferenda atau setidaknya berusaha mencapainya. Sebagai contoh, kita harus segera memiliki norma hukum terkait robot atau teknologi kecerdasan buatan. Artinya ketika kebaruan itu berada di Indonesia maka pemerintah sudah siap dengan landasan hukum yang mendekatinya.

Wujud keobjektifan haruslah lepas dari partai pengusung karena partai sebagai pembawa tentu memiliki kepentingan yang juga harus dipenuhi oleh perwakilannya. Namun kepentingan itu tetap harus berdasarkan pada kemaslahatan umum.

Tindakan kedua adalah sikap mengundurkan diri ketika apa yang dilakukannya tidak berhasil karena itu adalah implikasi hukumnya. Pengunduran diri akibat terkena tindak pidana sebetulnya tidak perlu diulas sebab siapapun jika demikian harusnya sadar bahwa mengundurkan diri adalah wajib. Perhatikan anggota parlemen di Jepang yang memiliki jiwa dewasa untuk mengundurkan diri. Lantas jika semuanya tidak bisa, maka presiden bisa membentuk kabinet zaken.

Seyogianya profil kabinet zaken ini dilakukan sejak awal agar tidak terjadi pemindahan posisi kedudukan yang dapat mengakibatkan program sebelumnya tidak berjalan dengan baik atau terhapus program terbaru. Kabinet zaken yang muncul tahun 1957 hingga 1959 lalu merupakan bagian dari wujud aristokrasi yang mengutamakan cendekiawan. Presiden dalam membentuk kabinet zaken harus bisa lepas dari kekuasaan apapun. Jadi ketika seluruh itu belum tercapai maka tetap kembali ke cara pertama.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya